Tetapi jangan panik jika kendaraan sobat telanjur disita oleh lembaga pembiayaan, sebab menurut Hendro masih bisa ditebus kembali.
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi konsumen.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.
"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.