Otomotifnet.com - SIM C sudah digolongkan dalam klasifikasi kapasitas mesin dan usia pemilik.
Penggolongannya yakni SIM C, C1 dan C2 untuk naik moge.
Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan, untuk penggolongan dan usia minimal pemegang SIM juga diatur dalam peraturan tersebut.
"Dalam pasal 8 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diatur peryaratan untk usia penerbitan SIM," ujar Djatiutomo beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Perlu Dicatat, Pemohon Tak Bisa Dapat SIM Kalau Punya Dua Riwayat Penyakit Ini
Wajib dipahami, dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin 0 sampai dengan 250 cc.
Sementara pada huruf h disebutkan SIM C1 berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Terakhir pada huruf i disebutkan SIM C2 berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
"Untuk usia minimal antara SIM C, C1 dan C2 juga berbeda," kata Kombes Djatiutomo.
Dalam Pasal 8, untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.
Sementara usia minimal pemegang SIM C1 dan C2 mungkin para dedek gemes mesti sabar dulu.
Untuk SIM C1 pemohon harus berusia 18 tahun.
Kemudian untuk SIM C2 usia pemohon minimal 19 tahun.