Perlu Dicatat, Pemohon Tak Bisa Dapat SIM Kalau Punya Dua Riwayat Penyakit Ini

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 17:30 WIB

Salah satu proses dalam mengajukan perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bagi penderita penyakit berat seperti jantung, polisi menyatakan pemohon tidak bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya hal itu akan meliputi pemeriksaan kesehatan bagi masayarakat yang akan memperpanjang atau buat SIM baru.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh dr Wira selaku Dokter dan Kesehatan Mabes Polri.

Menurut Wira, pengetesan keselamatan wajib dilakukan guna mengetahui apakah masyarakat pemohon SIM memiliki riwayat penyakit yang sifat krusial.

Ambil contoh seperti penyakit jantung dan asma. Kedua penyakit tersebut tentu wajib diketahui karena memiliki dampak yang cukup besar.

Bila sedang mengendarai mobil atau motor dan penyakit kambuh, akibatnya akan sangat fatal.

Bukan hanya berdampak pada pengendara yang mengalami penyakit tersebut, tapi juga bagi pengguna jalan lain.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Siap Pakai Sistem Poin, Capai 12 Poin SIM Bakal Dicabut

"Iya sangat penting pada penderita sakit jantung atau asma, pasalnya apabila ada serangan tiba-tiba dapat membahayakan pengguna jalan yang lain," kata dr Wira (8/10/2021).

Saat serangan jantung misalnya, otomatis konsentrasi akan langsung hilang, pengendara pun tak akan bisa mengontrol kemudi kendaraannya dan berpotensi membahayakan jiwa pengguna jalan lain. Begitu juta saat asma yang kumat.

Lebih lanjut Wira mengatakan, meski tak ada catatan resmi, tapi sebenarnya cukup banyak kecelakaan terjadi akibat pengendara yang memiliki riwayat penyakit berisiko.

Karena itu, tes kesehatan juga menjadi prioritas karena menyangkut dampak langsung saat berkendara.

"Meliputi pemeriksaan mata, THT, jantung, paru, reflek, tensi, nadi, pernafasan, dan fisik anggota gerak dan masih banyak lagi," tutup Wira.