Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan Karanganyar memberi usulan supaya lalu lintas di Tawangmangu menerapkan sistem ganjil genap.
Hal ini disampaikan Kabid Lalu Lintas Dishub Karanganyar, Bambang Prasetyo (22/10/2021).
”Usulan dari kami, ganjil genap diberlakukan Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ujarnya (22/10/2021).
Menurut Bambang, penurunan status level 2 di Karanganyar, memicu terjadinya lonjakan wisatawan yang datang ke Tawangmangu.
Ujung-ujungnya, kemacetan di jalan menuju kawasan objek wisata di Tawangmangu, tak terhindarkan.
Dari pantauan tim redaksi, kemacetan di tawangmangu sudah terjadi sejak sebulan terakhir.
Nantinya, rencana ini diterapkan dengan menyesuaikan kalender akhir pekan dan plat nomor.
Baca Juga: Balas Dendam Nih, Viral Kendaraan Mengular Serbu Tawangmangu Usai Turun ke Level 3
Sebagai contoh, ketika tanggal ganjil, maka hanya plat nomor ganjil yang boleh melintas ke Tawangmangu.
Aturan pemberlakuan ganjil genap mengacu pada Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar Nomor 180/38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona.
Di mana tertuang dalam poin K nomor 4 bahwa penerapan ganjil genap sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.
Meski demikian, jadi tidaknya usulan itu dieksekusi, masih menunggu persetujuan dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Sejumlah pihak dari elemen pemerintahan Karanganyar, memang berbeda sikap soal pemberlakuan ganjil genap di Tawangmangu ini.