Saat dilakukan pengecekan ambang batas suara oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar, suara knalpot mobil tersebut bisa lebih dari 110 dB (desibel).
"Normalnya 90 dB itu pengecekan di dalam ruangan. Di luar ruangan kami beri dispensasi 95 dB," terangnya.
Penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Satlantas Polres Karanganyar terhadap motor knalpot brong, melainkan juga terhadap mobil knalpot brong.