Otomotifnet.com - Satu unit Toyota Calya yang meresahkan warga berhasil diciduk jajaran Satlantas Polres Karanganyar bersama anggota Polsek Jumantono.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko melalui KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S menyampaikan, kegiatan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat karena terganggu dengan suara knalpot mobil yang melebihi ambang batas.
Lanjutnya, video yang memperlihatkan mobil knalpot brong tersebut melintas di wilayah Karanganyar sempat viral di media sosial.
"Kami melakukan penyelidikan, selang beberapa hari bersama anggota Polsek Jumantono berhasil menindak mobil tersebut pada Jumat malam. Saat itu pengemudi pulang kuliah. Dibuntuti oleh warga," katanya (23/10/2021).
Mobil tersebut sempat dihentikan oleh warga sekitar saat melintas di wilayah Jumantono.
Diketahui pengemudi mobil bernama Togi merupakan warga Jumantono dan kuliah di Solo.
Lanjutnya, anggota Polsek Jumantono yang kebetulan melakukan patroli di wilayah tersebut kemudian mengamankan pemuda itu sebelum akhirnya menghubungi anggota Satlantas Polres Karanganyar.
Baca Juga: Toyota Calya Muka Babak Belur Cium Pembatas Beton, Berakhir Roda Depan Melayang
"Kami lakukan tilang kepada pengemudi. BB (mobil) dibawa ke Mako Satlantas. Kami beri imbauan, kemungkinan minggu depan yang bersangkutan ke Satlantas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengganti knalpot sesuai standar," ucapnya.
Iptu Anggoro menuturkan, suara knalpot Calya itu ternyata bisa disesuaikan oleh pemiliknya.
Saat dilakukan pengecekan ambang batas suara oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar, suara knalpot mobil tersebut bisa lebih dari 110 dB (desibel).
"Normalnya 90 dB itu pengecekan di dalam ruangan. Di luar ruangan kami beri dispensasi 95 dB," terangnya.
Penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Satlantas Polres Karanganyar terhadap motor knalpot brong, melainkan juga terhadap mobil knalpot brong.