Mobil Tetangga Parkir Seenak Jidat di Jalan, Segera Cari Orang Ini

Irsyaad W - Senin, 25 Oktober 2021 | 14:00 WIB

Contoh warga yang parkir mobil di jalan kampung (Irsyaad W - )

Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek," terangnya.

"Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung diambil otomatis akan terakumulasi terus," kata dia.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/22/110200515/mobil-tetangga-parkir-halangi-jalan-segera-lakukan-hal-ini?page=all#page2