"Untuk model Daihatsu tersebut karena saat ini masih mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen maka belum ada perubahan harga OTR-nya hingga akhir 2021 nanti," pungkasnya.
Sebagai informasi, dengan adanya pajak berdasarkan emisi, secara otomatis mengubah ketentuan sebelumnya yang mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sehingga pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor bukan lagi berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Regulasi ini juga mengubah PPnBM LCGC yang tadinya diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen, rencananya akan menjadi 3 persen.
Sementara pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV).