Pengguna Mobil Sampai Motor Siap-siap, Pergi Sejauh 250 Km Wajib Bawa PCR/Antigen

Ferdian - Senin, 1 November 2021 | 16:40 WIB

Ilustrasi penyekatan di pintu tol menuju Jateng. (Ferdian - )

Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” katanya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/11/01/07155801/aturan-baru-perjalanan-darat-bepergian-250-kilometer-wajib-pcr-atau-antigen