Otomotifnet.com - Dapetin stiker hologram biar gak ditilang polisi nggak perlu ribet, pemilik cukup lakukan ini saja.
Akhir-akhir ini sedang heboh dengan stiker hologram yang disebut-sebut anti tilang polisi.
Stiker hologram yang dimaksud sebenarnya adalah inovasi teknologi terbaru, yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Inovasi ini sejalan dengan meningkatnya tren digitalisasi pada semua sektor kehidupan.
Inovasi ini adalah digitalisasi pajak kendaraan (road tax), yang sudah diluncurkan secara soft launching pada 18 Oktober 2021.
Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, ke depannya akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code.
Nantinya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.
Baca Juga: Gawat, Motor dan Mobil Tanpa Stiker Hologram Ini Mulai Ditilang Polisi
Gak cuma itu saja, stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.
“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” ujar Istiono dalam keterangan resmi(30/10/2021).