Otomotifnet.com - Polisi mulai menilang motor dan mobil tanpa stiker hologram berikut ini.
Ketentuan ini berlaku setelah Korlantas Polri bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja.
Ketiga institusi ini bekerjasama menghadirkan program digitalisasi road tax melalui stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Fitur ini bertujuan mendukung gerakkan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah RI beberapa waktu lalu.
Jadi, stiker hologram yang dimaksud merupakan pengaman alias tanda bukti jika pemilik sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga: Sudah Gembar-gembor, Taksi Online Batal Diberi Stiker Kebal Ganjil Genap
Manfaatnya, petugas di lapangan bisa lebih mudah menindak motor atau mobil yang belum dibayarkan pajak tahunannya.
Lantas bagaimana untuk mendapatkan stiker hologram tersebut?
Menurut keterangan yang diterima, pemilik kendaraan bisa mendapat stiker hologram ini secara gratis usai membayar PKB baik secara online atau offline.
Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR