Otomotifnet.com - Pajak mobil baru alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi berlaku 16 Oktober 2021 mendatang.
Aturan pengenaan PPnBM dari sebelumnya berbasis kapasitas mesin dan sistem penggerak menjadi berbasis emisi telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.
Sebelum diberlakukan bulan depan, pemerintah juga telah melakukan beberapa revisi mengenai pasal-pasal dalam PP tersebut.
Terutama mengenai pengenaan pajak untuk mobil-mobil elektrifikasi dan listrik murni, yang tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.
PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan ke konsumen dalam komponen harga mobil baru.
Baca Juga: Siap-Siap, Bayar Pajak Mobil Akan Dihitung Berdasarkan Emisi Karbon
Dalam aturan baru ini, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, maka semakin rendah juga PPnBM mobil atau motor tersebut.
Sehingga bukan tidak mungkin mobil-mobil yang saat ini murah, bisa saja menjadi lebih mahal akibat konsumsi BBM atau emisi yang kurang baik.
Agar lebih jelas, berikut detail pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 serta revisinya di PP Nomor 74 Tahun 2021.
Mobil Konvensional
Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4 PP Nomor 73 Tahun 2019, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Sementara untuk kendaraan sejenis dengan mesin berkubikasi 3.000 cc hingga 4.000 cc akan dibebankan PPnBM sebesar 40 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR