Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sah, Pajak Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021 Mendatang

Irsyaad W,Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 16 September 2021 | 12:30 WIB
Toyota New Fortuner dan New Kijang Innova
Toyota
Toyota New Fortuner dan New Kijang Innova

Syaratnya, untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin harus memiliki konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Untuk mobil bermesin bensin hingga 3.000 cc yang mengkonsumsi BBM 11,5 km/liter sampai dengan 15,5 Km/liter, atau menghasilkan CO2 150-200 gram per Km.

Juga mobil bermesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter sampai 17,5 Km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km, maka akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

Atau 50 persen jika mobil tersebut memiliki mesin bensin atau diesel dengan kubikasi dari 3.000 hingga 4.000 cc.

Baca Juga: Mobil Diesel Bila Ingin Lulus Uji Emisi, Lakukan Ini Sebelumnya!

Mobil Elektrifikasi (Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle/PHEV)

Seperti dituliskan di atas, ada beberapa ubahan yang dilakukan pemerintah mengenai pengenaan PPnBM untuk mobil elektrifikasi dan listrik murni dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil hybrid tetap dimulai dari 15 persen namun dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Untuk kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 40 persen dari harga jual.

Lebih tinggi dibandingkan pada PP Nomor 73 Tahun 2019 di mana DPP-nya adalah sebesar 13 1/3 persen.

Sementara syarat konsumsi bahan bakar dan emisi-nya tetap sama, yaitu lebih dari 23 Km/liter (mesin bensin) hingga 26 km/liter (mesin diesel) dengan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.

Untuk mobil berjenis Plug-in Hybrid Electric Vehicles (PHEV), akan dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33 1/3 persen dari harga jual.

Asalkan, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa