Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sah, Pajak Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021 Mendatang

Irsyaad W,Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 16 September 2021 | 12:30 WIB
Toyota New Fortuner dan New Kijang Innova
Toyota
Toyota New Fortuner dan New Kijang Innova

Mobil Listrik Murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV)

Melalui PP Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya yaitu PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah membebankan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil listrik murni yaitu Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Namun, keduanya memiliki DPP sebesar 0 persen.

Pengaturan pajak untuk mobil elektrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil juga dituangkan dalam pasal 17 dan 24 dari PP Nomor 73 Tahun 2019.

Dalam pasal 24 disebutkan, PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.

Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa