Otomotifnet.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat siap menggelar sosialisasi Pergub No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Rabu (3/11/2021).
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakbar, Kamin, mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga AKAN menggelar uji emisi gratis.
"Menuju pemberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021, kami terlebih dahulu sosialisasi. Agar masyarakat nanti tidak kaget dengan adanya penataan itu," jelas Kamis saat dikonfirmasi (2/11/2021).
Namun, uji emisi gratis ini hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat.
"Uji emisi gratis dan sosialisasi untuk kendaraan roda empat saja, karena untuk roda dua belum bisa," jelasnya.
Tidak ada kuota jumlah mobil yang bisa berpartisipasi. Layanan akan dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Tak Lolos Bisa Ditilang, Warga Jakarta Pakai Aplikasi Ini Buat Uji Emisi Kendaraan
Kamin menyebut, di wilayah Jakarta Barat sudah tersedia 61 titik layanan uji emisi yang telah berizin.
"Terdapat 61 layanan, 21 layanan di antaranya merupakan layanan keliling dan 40 lainnya merupakan bengkel uji emisi yang tersebar di sebanyak titik di Jakarta Barat," kata dia.
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.