Otomotifnet.com - Mulai 13 November 2021, sanksi tilang berlaku bagi mobil dan motor di Jakarta yang tak lolos uji emisi.
Oleh karenanya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah gencar melakukan sosialisasi.
Termasuk mengenalkan aplikasi E-Uji Emisi untuk memudahkan pemilik mobil dan motor yang ingin melakukan uji emisi.
"Aplikasi E-Uji Emisi ini dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," kata Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, belum lama ini.
Membantu warga Jakarta secara mudah mengecek tingkat emisi kendaraan mereka, aplikasi E-Uji Emisi punya beberapa fitur utama yang bermanfaat.
Baca Juga: Mesti Gercep Uji Emisi Kendaraan Anda, 13 November 2021 Jakarta Resmi Berlakukan Tilang Emisi
Fitur itu diantaranya Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan; Sejarah Uji Emisi Kendaraan; Informasi daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) terdekat dari lokasi Anda; Pendaftaran BPUE; Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian dan Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi.
Tiana pun menunjukkan bagaimana cara kerja dari aplikasi tersebut.
Di awal dengan menyiapkan mesin uji yang tersedia.
Lalu petugas akan memasukkan alat tersebut ke knalpot kendaraan yang ingin diuji emisi.
Setelah beberapa menit, akan keluar data emisi dari mobil tersebut.