Data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi uji emisi yang dapat diakses petugas melalui komputer.
"Untuk penginputan data, masuk ke aplikasi uji emisi nanti kita proses penginputan dari hasil uji emisi ini data-datanya," kata Tiana.
Namun angka-angka tersebut harus dimasukkan secara manual oleh para petugas.
"Di aplikasi ini sudah ada ambang batasnya sendiri, kita masukin, kita klik langsung tertera di bawah atau di atas, kalau misalkan enggak lulus pasti di atas," ujarnya.
Setelah proses input selesai, warga bisa melihat hasil uji emisi mereka menggunakan aplikasi yang ada di ponsel.
Baca Juga: Repot Kalau Ketinggalan, Bukti Lulus Uji Emisi Kendaraan Wajib Dibawa Biar Enggak Ditilang
Pengguna tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam aplikasi untuk memastikan apakah mobilnya lulus uji emisi atau tidak.
Biasanya, uji emisi kendaraan itu dilakukan setiap setahun sekali.
Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi di mana dia berada.
Lebih lanjut, Tiana mengatakan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir.
Adapun kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.