Otomotifnet.com – Soal rencana sangsi tilang bagi kendaraan di atas usia pakai 3 tahun yang wara-wiri di Ibukota DKI Jakarta, memang tengah jadi pembicaraan.
Bagi kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sangsi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah, berdasarkan info yang diunggah akun @jktinfo, sangsi tilang tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 medatang.
Seperti dikutip dari akun @jktinfo, langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beriperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, ditujukan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara, mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus mewujudkan Jakarta Langit Biru di Ibukota.
Baca Juga: Tak Bisa Tipu-tipu, Polisi Tahu Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Pakai Cara Ini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari Kompas.com (26/10/2021) mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.”
“Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” bilang Syafrin melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, 26 Oktober 2021.
Langkah tersebut guna mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakrta No. 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan kendaraan.