Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh melalui darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Sementara itu, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang pakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Pada SE terbaru itu juga ditetapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan.
Bagi daerah dengan status PPKM Level 3 dan Level 2, berlaku jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 1, kapasitas penumpangnya bisa 100 persen.
Baca Juga: Pengguna Mobil Sampai Motor Siap-siap, Pergi Sejauh 250 Km Wajib Bawa PCR/Antigen
Di sisi lain, khusus untuk pengemudi kendaraan logistik, diatur bahwa wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksin dosis kedua.
Sementara bagi pengemudi kendaraan logistik yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pengemudi kendaraan logistik yang belum divaksin, wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Budi mengatakan, pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan dengan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.
Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.