Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik motor maupun mobil untuk melakukan atau lolos uji emisi.
Besaran denda tilang yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk motor, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara mobil denda maksimum Rp 500.000.