Otomotifnet.com - Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi pada 13 November 2021 mendatang batal dilakukan.
Kabar melegakan ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Menurut Argo, polisi tak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang lolos uji emisi masih sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Baca Juga: Pasti Kena Tilang, Ini Beberapa Sebab Mobil Tak Lolos Uji Emisi
"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang," ujar Argo, (3/11/21).
"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambungnya.
Oleh karena itu, kepolisian baru akan memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
"(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," ucap Argo.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik motor maupun mobil untuk melakukan atau lolos uji emisi.
Besaran denda tilang yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk motor, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara mobil denda maksimum Rp 500.000.