Akan tetapi, hal ini menimbulkan pertanyaan karena pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan tanpa membawa motor atau mobil yang bersangkutan ke Samsat terdekat.
Sebab pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan KTP, STNK dan BPKB saat pembayaran pajak tahunan di Samsat.
Terkecuali, untuk pembayaran pajak 5 tahunan yang mengharuskan membawa kendaraan untuk cek fisik dan pengesahan STNK terbaru.
Andri M. Rijal, Humas Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, penghilangan denda PKB benar adanya jika sesuai dengan kondisi yang tercantum di regulasi tersebut.
"Penghapusan denda atau sanksi PKB ini untuk pajak tahunan dan kategori kendaraan berdasarkan Pasal 56 ayat 2 butir a, b, c dan d," ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Untuk bayar PKB tahunan, tetap perlu membawa kendaraan yang dibayarkan pajaknya jika melalui Samsat Drive Thru," tutup Andri.