Bukan Main, Pengamat Minta Sanksi Denda Rp 50 Juta Terkait Penegakan Aturan Emisi

Hendra,Ferdian - Sabtu, 6 November 2021 | 22:10 WIB

Ilustrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005 (Hendra,Ferdian - )

Puput mengilustrasikan penegakan hukum soal aturan sabuk pengaman dan helm.

"Dulu kan tidak dianggap, setelah penegakan hukum dilaksanakan, sekarang penggunaan helm dan seatbelt sudah dianggap kewajiban," bilangnya.

Sementara itu,Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

“Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo