Otomotifnet.com - Mobil dan motor di DKI Jakarta yang tidak lolos uji emisi nantinya akan kena sanksi tilang.
Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengecekan dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
Jika terbukti tak lulus uji emisi, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.
Ahmad Syafrudin, pengamat lingkungan hidup mengatakan setuju dengan penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini.
"Sudah sejak lama harusnya diterapkan," tegas Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal.
Ia menilai masalah pencemaran lingkungan merupakan hal yang serius.
"Dampaknya luar biasa bagi kehidupan warga. Coba saja data berapa yang terkena penyakit saluran pernafasan akibat buruknya kualitas udara," bilangnya.
Baca Juga: Tenang, Sanksi Tilang Tak Lolos Uji Emisi 13 November Batal Dilakukan
Besaran sanksi denda sudah ditetapkan.
Tarif tertinggi untuk roda empat sebesar Rp 500 ribu.
Sementara untuk roda dua sebesar Rp 250 ribu.
Puput menilai sanksi denda yang diterapkan masih di bawah sanksi yang diatur di dalam undang-undang.
"Untuk pencemaran lingkungan, apapun sumbernya, di dalam aturan Perda No.5 Tahun 2005 mengenai ancaman paling tinggi Rp 50 juta," katanya.
Dengan adanya denda yang tinggi ini akan menimbulkan efek jera bagi pengendara yang coba-coba melanggar.
Puput mengilustrasikan penegakan hukum soal aturan sabuk pengaman dan helm.
"Dulu kan tidak dianggap, setelah penegakan hukum dilaksanakan, sekarang penggunaan helm dan seatbelt sudah dianggap kewajiban," bilangnya.
Sementara itu,Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo