Otomotifnet.com – Heboh soal wacana sangsi tilang bagi kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun ke atas yang tidak lulus uji emisi.
Untuk itu pemilik kendaraan diharapkan melakukan perawatan pada kedaraan masing-masing, agar emisi gas buangnya selalu ramah.
Setelah itu segera lakukan pengujian emisi di bengkel yang terdaftar pada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta.
Untuk pemilik mobil yang sudah berumur lebih dari 5 tahun atau bahkan lebih dari 10 tahun sekalipun, jangan berkecil hati.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Tilang Uji Emisi di Jakarta Bukannya Batal Tapi Mundur
Bukan berarti mobil Anda tidak bisa lulus uji emisi loh! "Syarat mobil yang sudah berumur untuk lolos uji emisi, yang pertama mesin harus dalam kondisi baik," ujar Sartono, Technical Leader Auto2000 Bintaro.
Ciri-ciri mesin dalam kondisi baik ini biasanya suara mesin halus, asap knalpot yang normal, tidak berwarna putih atau berwarna hitam, tidak terdapat kebocoran oli di area mesin yang menyebabkan pembakaran mesin tidak sempurna, dan asap knalpot berbau tidak menyengat.
"Karena pembakaran yang tidak sempurna mengakibatkan amoniak yang tinggi atau terkadang hidrokarbon yang tinggi," terang Sartono lagi.
Kemudian temperatur mesin dalam kondisi ideal, tidak terlalu dingin atau juga tidak overheating yang menyebabkan nilai gas buang tidak normal.