Soal Perpanjang SIM Sebulan Sebelum Masa Berlaku Habis, Ini Kata Pak Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 9 November 2021 | 09:25 WIB

Ilustrasi pemilik SIM A dan C dapat bantuan Rp 900 ribu dari pemerintah? (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.