Soal Perpanjang SIM Sebulan Sebelum Masa Berlaku Habis, Ini Kata Pak Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 9 November 2021 | 09:25 WIB

Ilustrasi pemilik SIM A dan C dapat bantuan Rp 900 ribu dari pemerintah? (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Banyak warga yang bertanya-tanya soal waktu perpanjangan masa berlaku SIM.

Apakah boleh dilakukan sebulan sebelum masa berlaku SIM habis?

Menjawab hal itu, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto menjelaskannya.

Menurutnya, perpanjangan SIM tak perlu menunggu sampai tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelum habis masa berlakunya bisa," kata Anrianto, (7/11/21).

Baca Juga: Dijamin Beres, Ini Cara Biar SIM Tak Ditahan Saat Ditilang di Luar Kota

Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.

"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1)," bebernya.

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan.

Untuk perpanjangan juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM.

Bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR.

Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.