Bukan Asal Omong, Pengamat Sebut Denda Gagal Uji Emisi Mestinya Rp 50 Juta

Hendra,Irsyaad W - Selasa, 9 November 2021 | 14:55 WIB

Uji emisi (Hendra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sanksi denda tilang bagi kendaraan gagal uji emisi bakal diterapkan.

Rencana awal, diterapkan pada 13 November 2021 mendatang, namun batal dilakukan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, batalnya penerapan tilang karena kendaraan yang lolos uji emisi di Jakarta masih di bawah 10 persen.

Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," ujar Argo.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Tilang Uji Emisi di Jakarta Bukannya Batal Tapi Mundur

Mengenai besaran denda tilang untuk mobil Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu, ternyata dianggap terlalu kecil oleh pengamat lingkungan hidup, Ahmad Syafrudin.

"Sudah sejak lama harusnya diterapkan," tegas Syafrudin yang juga Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal.

Ia menilai masalah pencemaran lingkungan merupakan hal yang serius.

"Dampaknya luar biasa bagi kehidupan warga. Coba saja data berapa yang terkena penyakit saluran pernafasan akibat buruknya kualitas udara," bilangnya.

Mengenai besaran denda tersebut, dianggapnya terlalu kecil.