Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengakui kalau sebaran lokasi uji emisi yang ada di Ibu Kota sampai saat ini masih belum ideal.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan kalau saat ini ada 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua.
"Saat ini jumlah tempat uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai jumlah yang ideal," kata Yogi melalui keterangan tertulis ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/11/2021).
"Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil langkah dengan memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan ATPM (agen tunggal pemegang merek) untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi," jelasnya.
Saat ini, warga dapat mencari lokasi uji emisi dengan cara mengunduh aplikasi resmi bernama E-Uji Emisi.
Baca Juga: Bukan Main, Pengamat Minta Sanksi Denda Rp 50 Juta Terkait Penegakan Aturan Emisi
Setelahnya, warga dipersilakan mendatangi tempat-tempat tersebut dengan membawa STNK dan kendaraan dalam kondisi terawat.
Namun, menguji emisi pun tidak gratis. Tarif yang dikenakan sedikitnya Rp 150.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk sepeda motor.
Hasil uji emisi berlaku satu tahun. Dinas Lingkungan Hidup menyebut bahwa jumlah lokasi uji emisi di Jakarta akan terus bertambah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) disebut bakal mempermudah perizinannya.
"Sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya," ujar Yogi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR