Otomotifnet.com - Jalan Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran yang dikelola PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) bakal diberlakukan tarif pada Kamis (11/11/2021) besok, tepatnya pukul 00.00 WIB.
Penetapan tarif jalan tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran.
Pengumuman mengenai penerapan tarif terbaru Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran ini juga diumumkan melalui akun Instagram @jkc.official sejak beberapa hari sebelumnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia menjelaskan jalan tol ini sudah terintegrasi dengan tol lainnya.
Salah satunya yakni Tol Kunciran-Serpong via Kunciran Junction yang jadi alternatif jalur dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran,” kata Dadan, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Empat Pintu Tol Solo-Jogja Infonya Ada di Daerah Ini, Target Selesai 2023
Agar selaras dengan penerapan tarif tersebut, PT JKC sudah memaksimalkan berbagai fasilitas di antaranya layanan transaksi berupa penyediaan 5 lajur reversible, layanan isi ulang saldo uang elektronik (mesin top-up), mobile reader, dan sejumlah petugas customer service turut disiagakan untuk membantu transaksi pada jam-jam padat lalu lintas.