Sehingga hanya dilelang sebagai besi tua seharga Rp 30 juta.
"Menurut saya randis itu sudah dicuri alat-alatnya bukan lagi dipreteli yang seharusnya tidak boleh dilakukan seperti itu untuk mengembalikan uang negara ketika lelangnya sesuai dengan kondisi barang," tuturnya.
"Tetapi, karena mereka mau menguntungkan diri, maka dipreteli alatnya," kata Aipda A.
Aksi pencurian yang diduga melibatkan 3 oknum anggota Polres Palopo ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Palopo serta Polda Sulsel.
Namun, ketiganya disebut hanya mendapatkan sanksi administrasi, sementara Aipda A sebagai pihak pelapor dimutasi ke Polres Tana Toraja.
Baca Juga: Truk Pemadam Masuk Bengkel, Datang 4WD Pulang Jadi 2WD, Part Dipreteli Tanpa Izin
"Kalau soal mutasi ini saya kurang terima, karena anggota yang dimutasi keluar kota kan biasanya diminta," jelasnya.
"Tapi, yang saya alami ini kan saya tidak minta tapi saya langsung dimutasi, harusnya ada demosi untuk pelanggaran disiplin baru saya bisa dimutasi, tapi karena mungkin ada sesuatu, jadi saya dimutasi," ucap Aipda A.
Aipda A rencananya akan kembali melaporkan hal tersebut ke Polda Sulsel dan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Sementara itu, terkait kasus tersebut belum ada konfirmasi dari Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.