Otomotifnet.com - Belum selesai, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di tiga lokasi wisata di Jakarta.
Ketiganya yaitu di pintu masuk menuju Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan; Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
"Penerapan ini berlaku sampai ada pencabutan dari pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo (14/11/2021).
Kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata itu berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Sebentar Lagi Diberlakukan, Ini Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Yang Kena Aturan Ganjil Genap
Kepala Humas TMII Adi Widodo juga mengonfirmasi bahwa masih ada pemberlakuan sistem ganjil genap di pintu masuk menuju TMII. "Masih, pemberlakuan sampai ada perubahan aturan dari pemerintah," kata Adi.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi itu, disebut DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1.
Selama PPKM Level 1, Ditlantas Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di tiga lokasi wisata tersebut.