Otomotifnet.com - Total ada 1.636 pengemudi mobil yang kena sanksi tilang karena kedapatan melanggar aturan ganjil genap.
Jumlah tersebut berdasar data yang dicatat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada 25-29 Oktober 2021.
"Selama lima hari dari tanggal 25 Oktober sampai 29 Oktober 2021, sanksi tilang sebanyak 1.636 kendaraan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono melalui pesan singkat (1/11/2021).
Selain sanksi tilang, kata Argo, terdapat 1.857 pengendara roda empat yang hanya diberikan teguran karena melanggar aturan ganjil genap.
Argo tidak menjelaskan alasan petugas hanya memberikan teguran terhadap seribuan pengemudi tersebut.
"Jadi tilang sebanyak 1.636 kendaraan, teguran 1.857 (kendaraan). Jadi total 3.493," ungkap Argo.
Argo mengungkapkan, dari ribuan pengendara yang ditilang maupun diberi teguran, petugas paling banyak menemukan pelanggaran ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan Fatmawati.
Baca Juga: Biar Enggak Macet Parah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Diberlakukan Lagi
"Terbanyak di DI Panjaitan, Ahmad Yani, Fatmawati," jelas Argo.
Diberitakan sebelumnya, Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap Jakarta mulai Kamis (28/10/2021).
Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sementara itu, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenai sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap, yakni secara langsung ataupun dengan sistem kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR