Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

Ferdian - Senin, 25 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Otomotifnet.com - Pemberlakuan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta berlaku mulai hari ini (25/10/2021).

Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Penambahan titik ganjil genap itu dikarenakan ada peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.

Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.

Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Baca Juga: Kawasan TMII dan Ancol Diberlakukan Ganjil Genap, Melanggar Diputar Balik

Berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa