Ujian SIM C Diprotes Emak-emak, Disebut Auto Nembak, Pak Polisi Jawab Begini

Irsyaad W - Kamis, 25 November 2021 | 17:00 WIB

Video emak-emak protes sulitnya trek ujian praktik SIM C memancing pemohon untuk nembak (Irsyaad W - )

Menurutnya, trek yang dianggap sulit dan tak sesuai standar oleh emak-emak itu sudah sesuai standar.

"Iya betul (trek sudah sesuai standar)," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri seperti dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, (22/11/21).

Aturan itu tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.

Dengan ketentuan para peserta uji SIM C harus dihadapkan dengan trek zig-zag hingga berbalik arah.

"Berdasarkan lampiran Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62, yaitu: (1) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji sepeda motor: a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Gagal Ujian Teori SIM, Pasti Skor yang Didapat Kurang Dari Segini

"(2) lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.

Alhasil, Ia menyebut jika seluruh peserta yang hendak praktik SIM C harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, teori dan keterampilan melalui simulator seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).