1. Pemohon SIM harus melampirkan bukti hasil tidak lulus uji teori/praktik sebanyak 3x
2. Slip bukti TP3S asli
3. Sobekan no reg pendaftaran
4. Laporkan ke petugas Satpas
5. Setelah itu datangi arsip dokumen untuk mengambil berkas pemohon penerbitan SIM
6. Lalu ke loket komputer hasil uji teori, petugas loket hapus data pemohon
7. Di loket pendaftaran, petugas loket akan menghapus no reg pendaftaran
8. Peserta membawa berkas ke BRI untuk mengambil uang PNBP