Aksi Licin Pasutri Tamat, Dibekuk Usai Bawa Kabur Dan Gadaikan Belasan Mobil Rental

Ferdian - Jumat, 26 November 2021 | 16:20 WIB

Suami istri bawa kabur dan gadaikan belasan mobil rental (Ferdian - )

Pasutri tersebut ditangkap polisi pada Kamis (25/11/2021).

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menuturkan, kasus ini terungkap usai salah satu korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Paguyangan.

Menurut laporan korban, kedua pelaku awalnya menyewa mobil ke seseorang di wilayah Paguyangan pada 15 Oktober 2021.

Kepada korban, pelaku mengaku mobil rental itu akan dipakai untuk bepergian ke Jakarta. Akan tetapi, hingga 8 November, tidak ada kabar dari pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku," ungkap Faisal. Ia menyampaikan, pelaku akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/082547278/pasutri-di-brebes-bawa-kabur-dan-gadaikan-belasan-mobil-rental-pelaku?page=all#page3