Aksi Licin Pasutri Tamat, Dibekuk Usai Bawa Kabur Dan Gadaikan Belasan Mobil Rental

Ferdian - Jumat, 26 November 2021 | 16:20 WIB

Suami istri bawa kabur dan gadaikan belasan mobil rental (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Suami Istri berinisal FA (27) dan IP (38) asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) dibekuk polisi.

Nggak main-main, keduanya diduga membawa kabur 13 mobil rental.

Sebanyak 12 unit mobil di antaranya digadaikan oleh pelaku.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, pelaku beraksi di sejumlah daerah di Brebes, bahkan hingga luar kota.

Di Brebes, mereka beraksi di tiga kecamatan, yaitu Paguyangan (sebanyak dua kali), lalu Bumiayu (lima kali), dan Bantarkawung (tiga kali).

Keduanya juga sempat beraksi di dua daerah di Jateng, yakni Cilacap dan Pekalongan. Di dua tempat itu, mereka beraksi satu kali.

"Total kendaraan ada 13 yang diduga digelapkan. Namun, baru 12 yang berhasil diamankan, sedangkan satunya masih pengejaran," ujar Faisal, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Bilangnya Buat Angkut Tamu WorldSBK , 14 Mobil Rental Jadi Sasaran Gadai Pengusaha Travel

Salah satu pelaku penggelapan mobil rental, IP, mengaku selalu beraksi bersama suaminya.

"(Targetnya) pemilik mobil rental. Digadai kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, tergantung tahun mobilnya," ucapnya di Markas Polres Brebes.

Pasutri tersebut ditangkap polisi pada Kamis (25/11/2021).

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menuturkan, kasus ini terungkap usai salah satu korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Paguyangan.

Menurut laporan korban, kedua pelaku awalnya menyewa mobil ke seseorang di wilayah Paguyangan pada 15 Oktober 2021.

Kepada korban, pelaku mengaku mobil rental itu akan dipakai untuk bepergian ke Jakarta. Akan tetapi, hingga 8 November, tidak ada kabar dari pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku," ungkap Faisal. Ia menyampaikan, pelaku akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/082547278/pasutri-di-brebes-bawa-kabur-dan-gadaikan-belasan-mobil-rental-pelaku?page=all#page3