Update Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM, Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 28 November 2021 | 19:50 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Ferdian - )

3. SIM CII

SIM ini berlaku untuk mengemudikan motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

4. SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Persyaratan Usia

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

- SIM C minimal berusia 17 tahun

- SIM CI minimal berusia 18 tahun

- SIM CII minimal berusia 19 tahun