Otomotifnet.com - Saat touring ke luar kota lalu kena tilang dan takut Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan, ini yang harus dilakukan.
Pasalnya, banyak bikers yang bingung juga panik ketika kena tilang pada saat touring ke luar kota.
Yang sering jadi pertanyaan apakah kita harus balik lagi ke kota tempat terkena tilang untuk mengurus SIM yang ditahan.
Seperti yang diketahui, waktu sidang dan penentuan membayar denda tilang baru diputuskan 14 hari setelah surat tilang diberikan kepada pelanggar.
Baca Juga: Tunjukin ke Istri, Touring Naik Motor Baik Bagi Kesehatan Mental Kalian
Bisa-bisa saat lagi asyik turing, malah jadi buyar kesenangannya gara-gara memikirkan tilang.
Ternyata, kita bisa langsung minta ditilang di tempat lho.
Kemudian tinggal minta nomer briva untuk pembayaran denda tilang dan minta SIM yang ditahan secara langsung.
Alhasil, tidak akan ada dokumen berkendara yang ditinggal saat terkena tilang di luar kota.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono SH, SIK, MSi.
Alhasil Anda yang kena tilang di luar kota bisa tenang.
Daripada penasaran bisa tonton video di bawah ini!
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR