Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun baru (Nataru).
Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini dibuat untuk menekan persebaran virus covid-19 di Indonesia dengan mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat.
Aturan mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Untuk mengantisipasi keramaian yang akan terjadi pada libur natal dan tahun baru dan juga mendukung kebijakan Pemerintah, Polda Metro Jaya akan berlakukan Crowd Free Night (CFN).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan membuat Jakarta sepi pada libur Nataru 2021.
“Kemungkinan tanggal 24 (Desember) sudah kita berlakukan (Crowd Free Night) sampai tanggal 31 (Desember),” kata Sambodo dilansir NTMC Polri (27/11/2021).
Baca Juga: Jelang PPKM Level 3, Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan SIKM Lagi?
Akan ada beberapa lokasi yang diberlakukan crowd free night.
Beberapa lokasi tersebut antara lain, ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan tempat-tempat wisata, seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan sebagainya.