Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mempertimbangkan lagi terkait penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) selama pemberlakuan PPKM level 3 pada saat libur Natal dan tahun baru 2022.
"SIKM nanti akan kita pertimbangkan, belum diputuskan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta (24/11/2021).
Pengetatan juga akan diberlakukan untuk tempat wisata dan tempat hiburan di DKI Jakarta.
Pemprov DKI, kata Riza, akan memperketat kembali seluruh kegiatan yang selama ini dilonggarkan apabila PPKM Level 3 untuk libur akhir tahun kembali diterapkan.
"Semua unit-unit yang selama ini dilonggarkan nanti akan didiskusikan (untuk diperketat), kita akan evaluasi," tuturnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Siap Diberlakukan Selama Libur Nataru, Jajaran Kepolisian Siapkan Pos Penyekatan
Selain memperketat kembali kegiatan yang sebelumnya dilonggarkan, Riza juga menyebut seluruh Satgas Covid-19 kembali disiagakan.
"Semua Satgas Covid-19 tidak ada libur baik dari tingkat pusat, provinsi bahkan tingkat RT RW tidak libur dan justru semakin giat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh kabinet untuk mengumumkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Keputusan tersebut diambil dari pertimbangan kondisi kasus lonjakan wabah virus Covid-19 yang terjadi di Eropa baru-baru ini.
"Rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, jelang Natal dan Tahun Baru ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Sampaikan mengenai perkembangan kenaikan kasus terjadi di Eropa ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil," kata Jokowi (22/11/2021).