Otomotifnet.com - Dalam penerapan PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, jajaran polisi lalu lintas akan menyiapkan pos penyekatan di sejumlah ruas.
Hal ini dilakukan untuk menekan kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah pertumbuhan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (22/11/2021).
Namun, ia masih belum menjelaskan secara rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk.
Seperti diketahui, pemerintah RI berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada.
Baca Juga: Mau Wisata ke Bali Siap-siap, Polda Perketat Pintu Masuk Jelang PPKM Level 3
"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujar Dedi.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.