Otomotifnet.com - Kota di Jawa Barat ini terapkan syarat super ketat bagi mobil sampai motor yang ingin melintas.
Pengemudi dan penumpang wajib melengkapi diri dengan bukti sudah divaksin atau sertifikat Vaksi Covid-19.
Aturan ini mulai berlaku hari ini, 1 Desember 2021.
"Mulai awal Desember di setiap akses masuk (chek point) ke Ciamis dan Pangandaran akan disiapkan gerai vaksin," kata Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat mengecek pos chek point Cihaubeuti, (30/11/21) siang.
"Sehingga pelaku perjalanan darat yang belum divaksin bisa langsung menjalani vaksinasi dulu sebelum melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Baca Juga: Susah Liburan Nataru ke Pangandaran, Ada 5 Titik Pra Penyekatan di Daerah Ini
Menjelang liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022, jajaran Polres Ciamis akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran melalui perjalanan darat.
Baik itu motor, mobil pribadi, angkutan umum, travel, bus pariwisata maupun truk.
Pengecekan kendaraan pelaku perjalanan darat tersebut akan dilakukan di lima titik chek point.
Seperti di pos chek point Cihaurbeuti, perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan pengecekan di pos perbatasan akses masuk Ciamis tersebut menurut Wahyu sesuai dengan Inmendagri No 52 tahun 2021 tentang pendirian pos chek point menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.