"Sesampai di sana teman korban, korban dan Pelaku dipertemukan lah atau diamprokin, akhirnya si Pelaku dibawa ke rumah korban untuk selesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Pelaku akhirnya dibawa oleh korban ke rumahnya, tapi sesampai di atas fly over Jalan Tubagus Angke justru pelaku lompat.
Akhirnya pelaku mengalami patah tulang kaki dan tangan dan sempat diamuk oleh warga sekitar.
"Selanjutnya diserahkan ke Polsek, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek semalam," tegasnya.
Kink pelaku sudah berada di Mapolsek Tambora dan dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman empat tahun penjara," tuturnya.