"Bukan antara KTP penumpang harus sesuai atau pemilik kendaraan (STNK) harus sama," jelasnya.
Pihak ASDP 1 Desember 2021 hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.
Menurut Ellen, hal ini sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga.
"Sering kejadian itu kan satu mobil isi 5 orang, tapi yang dimasukkin datanya cuma supir saja. Sekarang semua penumpang harus sesuai dengan kartu identitas," ungkapnya.
Jadi kesimpulannya, naik kapal Ferry meski nama di KTP dan STNK berbeda tetap diperbolehkan dan tidak ada penolakan.