Puluhan komentar juga menghiasi video aksi ugal-ugalan itu.
Namun, sekitar pukul 19.26 WIB, video telah menghilang dari akun Instagram yang pertama kali mengunggah.
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan akan menindaklanjuti aksi pria didalam video tersebut.
"Akan segera kami tindak," ujarnya (2/12/2021).
Melihat aksinya yang ugal-ugalan dijalan raya, dan menggunakan knalpot brong, maka pengendara tersebut terancam sanksi tilang.
"Untuk knalpot brong akan ditilang, dengan pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," pungkasnya.