Namun, untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Asep mengatakan, nantinya penerapan ganjil genap diberlakukan hanya kepada kendaraan selain pelat D, atau kendaraan dari luar wilayah Bandung Raya.
Nantinya, sejumlah persyaratan administratif lain yang berlaku di titik ganjil genap bakal diputuskan setelah adanya rapat Satgas.
"Kita akan evaluasi seperti apa, dan besok rapat terbatasnya. Nanti seperti apa penanganannya bagi yang masuk ke Kota Bandung," kata Asep.