Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Tempat Wisata Tetap Berlaku Saat Libur Nataru, Pelanggar Akan Diputar Balik

Ferdian - Senin, 29 November 2021 | 15:40 WIB
Ganjil genap di kawasan Taman Mini
Polda Metro Jaya
Ganjil genap di kawasan Taman Mini

Otomotifnet.com - Pemerintah menerapkan ganjil genap (gage) di tempat-tempat wisata demi membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Nantinya polisi akan memutar balik para pengendara yang nekat melanggar aturan ganjil genap di tempat wisata.

“Iya seperti itu (diputar balik). Berlaku untuk semua kendaraan. Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan,” kata Dedi dalam keterangan resmi (27/11/2021).

Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan.

“Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil. Semuanya sama, dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Belum Perluas Ganjil Genap, Ini Pertimbangannya

Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sebanyak 217.000 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan dalam Operasi Lilin.

Aturan penerapan ganjil genap di kawasan wisata saat libur Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan polisi saat Operasi Lilin.

“Jadi, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya, dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua. Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran COVID-19 meluas dan sebagainya,” ucap Dedi.

Dedi juga menegaskan, polisi tidak akan melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di tempat wisata.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/28/130100515/pelanggar-ganjil-genap-kawasan-wisata-akan-diputar-balik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa