Otomotifnet.com - Pemerintah menerapkan ganjil genap (gage) di tempat-tempat wisata demi membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Nantinya polisi akan memutar balik para pengendara yang nekat melanggar aturan ganjil genap di tempat wisata.
“Iya seperti itu (diputar balik). Berlaku untuk semua kendaraan. Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan,” kata Dedi dalam keterangan resmi (27/11/2021).
Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan.
“Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil. Semuanya sama, dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Belum Perluas Ganjil Genap, Ini Pertimbangannya
Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sebanyak 217.000 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan dalam Operasi Lilin.
Aturan penerapan ganjil genap di kawasan wisata saat libur Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan polisi saat Operasi Lilin.
“Jadi, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya, dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua. Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran COVID-19 meluas dan sebagainya,” ucap Dedi.
Dedi juga menegaskan, polisi tidak akan melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di tempat wisata.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR