Otomotifnet.com - Kecelakaan ringan jadi runyam dialami Timor S515i Vs Honda BeAT dan CRF150L.
Sebab, bocah berusia 6 tahun menjadi korban meninggal dalam insiden di jalan raya desa Dono, Sendang, Tulungagung, Jawa Timur, sekitar pukul 10:30 WIB, (5/12/21).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Diyon Fitrianto menyebutkan, awalnya Timor S515i, Honda BeAT dan CRf150L melaju searah.
"Jadi dua kendaraan melaju di depan. Lalu di belakangnya mobil Timor itu," terang Diyon, (5/12/21).
Sesampai di lokasi, pengemudi Timo S515i nopol AG 1861 VD berinisial CG (23) asal Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung kehilangan kendali.
Baca Juga: Timor S 515i Diduga Halangi Laju Ambulans, Gagal Kejar Waktu, Pasien Kritis Tak Tertolong
Timor lantas menerjang Honda BeAT nopol AG 3398 RBN dan CRF150L nopol AG 3286 RDI di depannya tersebut.
Masih nyelonong, Timor baru berhenti setelah menghajar pondasi pagar rumah warga.
"Sebenarnya kecelakaannya masuk kategori ringan. Namun ada anak yang dibonceng yang menjadi korban," ungkap Diyon.
Pengendara Honda BeAT adalah MYT (51) warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo yang memboncengkan SRG (40) dan MF (6).
Nahas, ketika Honda BeAT diseruduk dari belakang oleh Timor, tubuh MF terlempr dan jatuh ke aspal dengan posisi kepala membentur aspal.
"Korban MF meninggal dunia karena luka berat di bagian kepala," sambung Diyon.
MYT dan SRG sama-sama mengalami luka ringan, luka lecet di beberapa bagian.
Sementara pengendara Honda CRF150L, MWD (44), warga Desa Geger, Kecamatan Sendang mengalami luka ringan.
Dua orang yang diboncengnya, SAY (42) dan DKF (10) sama-sama mengalami luka ringan.
"Seluruh korban dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Sementara kami mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi," ujar Diyon.
Baca Juga: Timor S515i Berasap Tebal, Mesin Bagian Bawah Sembur Api, Sebagian Komponen Meleleh
Dari pemeriksaan dokumen berkendara, pengemudi Timor S515i tidak mempunyai SIM A.
Demikian juga dua pengendara Honda BeAT dan CRf150L yang ditabrak juga tidak memiliki SIM C.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan status hukum perkara ini.
"Setelah saksi dan bukti cukup, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka atau tidak," pungkas Diyon.